TARANTULANEWS.COM|MAJENE – Konflik agraria terkait lahan fasilitas pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Majene. Ahli waris almarhum H. Mulyadi melakukan aksi pemasangan baliho penyegelan di gedung Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri Lutang, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur. Sabtu (02/05/26)
Baliho tersebut bertuliskan penegasan bahwa pihak ahli waris menyegel gedung karena merasa tidak ada penyelesaian dari pemerintah daerah selama puluhan tahun. Berdasarkan keterangan ahli waris, lokasi tersebut merupakan tanah milik pribadi yang dibeli pada tahun 1975 dan telah didukung oleh dokumen sporadik.
Kronologi dan Bukti Kepemilikan
Erfan, putra almarhum H. Mulyadi sekaligus perwakilan ahli waris, menjelaskan bahwa sengketa ini mencakup lahan sekolah dan area perumahan guru. Pihaknya mengantongi bukti kuat berupa surat pernyataan dari pemilik awal tanah.
“Lahan ini dibeli tahun 1975, sementara bangunan didirikan oleh Pemda pada tahun 1989. Kami juga memegang surat dari Bupati Majene tertanggal 23 Juni 2015 yang berisi janji bahwa pemerintah daerah akan melakukan ganti rugi jika kami dapat membuktikan alas hak yang sah,” ungkap Erfan.
Persoalan Penyerahan Aset ke Provinsi
Lebih lanjut, Erfan menyoroti adanya kejanggalan dalam proses administrasi aset saat pengalihan kewenangan ke tingkat provinsi pada tahun 2019. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Majene seharusnya hanya menyerahkan aset berupa bangunan, bukan lahannya.
“Tahun 2019 Pemda Majene menyerahkan aset SDLB tersebut ke Provinsi. Namun, yang seharusnya diserahkan hanyalah bangunan, bukan lahannya. Sebab, hingga saat ini Pemda Majene belum memiliki alas hak atas tanah tersebut,” tegas Erfan.
Aksi penyegelan ini merupakan bentuk protes atas lambannya respon pemerintah dalam menepati janji ganti rugi yang telah tertunda selama bertahun-tahun. Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris masih menunggu langkah nyata dari instansi terkait untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung sejak dekade 80-an tersebut.
(Tim Redaksi)
