Konflik Tanah Adat Desa Lapeo, Polman: Ancaman Kekerasan Membayangi, Masyarakat Adat Tuntut Penyelesaian Adil dan Transparan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Polman, Tarantulanews.com – Situasi di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memanas. Konflik tanah adat yang telah berlangsung lama kini mencapai titik kritis, dengan ancaman kekerasan yang nyata dan tuntutan masyarakat adat akan penyelesaian yang adil dan transparan. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Polman yang memerintahkan eksekusi tanah adat yang dihuni keluarga Sappeani telah memicu penolakan keras dan demonstrasi dari masyarakat adat Laliko. Ketegangan meningkat setiap hari, mengancam perdamaian dan stabilitas sosial di wilayah tersebut. Rabu, 21 Mei 2025.

Ketua Adat Laliko, Bapak Rais Rahman (yang dikenal sebagai Papa Desi), dengan tegas menyatakan bahwa tanah yang menjadi sengketa merupakan tanah adat yang telah diwariskan turun-temurun dan memiliki nilai historis dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat Laliko. Beliau menekankan bahwa tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan dan hanya dapat dilepaskan melalui mekanisme adat yang sah dan disepakati bersama oleh seluruh anggota masyarakat adat. Putusan PN Polman yang mengabaikan hukum adat setempat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan telah melukai hati nurani masyarakat adat Laliko.

Anak dari keluarga Sappeani, Muhammad, menyatakan bahwa keluarganya tidak pernah terlibat dalam proses hukum yang diajukan oleh Nurjarayo, pihak yang mengajukan gugatan. Muhammad memperkuat klaim kepemilikan tanah adat tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, termasuk surat pernyataan dari Ketua Adat Laliko, Annungguru Kuma, Mara’dia, dan Kepala Desa, yang secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Pili, nenek dari Muhammad dan orang tua dari tergugat Hasanuddin. Bukti-bukti ini diabaikan oleh pengadilan, memperburuk rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat adat.

Ketidakjelasan objek sengketa dan proses hukum yang dianggap tidak transparan semakin memperkeruh situasi. Masyarakat adat Laliko merasa hak-hak mereka diabaikan dan proses hukum yang berlaku tidak mengakomodasi hukum adat setempat. Ancaman kekerasan yang dilontarkan oleh Papa Desi bukanlah sekadar ancaman kosong, melainkan cerminan dari keputusasaan dan rasa frustrasi yang mendalam atas ketidakadilan yang mereka alami. Mereka merasa terpojok dan hanya memiliki sedikit pilihan untuk mempertahankan hak-hak mereka.

Oleh karena itu, masyarakat adat Laliko menuntut:

1. Mediasi dan Dialog yang Difasilitasi Pemerintah: Pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, didesak untuk segera memfasilitasi mediasi dan dialog yang konstruktif antara semua pihak yang bersengketa. Mediasi ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan perwakilan dari masyarakat adat Laliko, pihak penggugat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencapai solusi damai yang menghormati hak-hak dan kepentingan semua pihak.

2. Sosialisasi dan Edukasi Hukum Adat: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai hukum adat dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat di Sulawesi Barat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang berlaku mempertimbangkan dan menghargai hukum adat setempat.

3. Penguatan Lembaga Adat: Pemerintah perlu memperkuat lembaga adat dan memberikan dukungan yang memadai dalam menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Penguatan ini mencakup aspek kelembagaan, kapasitas, dan akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya.

4. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan: Masyarakat adat Laliko meminta agar putusan PN Polman ditinjau kembali secara menyeluruh dan adil, dengan mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan tanah adat dan hukum adat setempat.

Kegagalan dalam menyelesaikan konflik ini secara damai dan adil dapat berdampak serius, termasuk eskalasi kekerasan, perpecahan sosial yang lebih luas, dan ketidakstabilan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan semua pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah eskalasi konflik dan mencari penyelesaian yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat Laliko.

(ABI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *