Gowa, Tarantulanews.com – Identitas pelaku penyebar fitnah yang mencatut nama Advokat Irfan Harris di media sosial Facebook, kini terungkap. Akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan informasi hoax bernama Ben Bagas, Taufik Ir, Shrul Yasin, dan Tina kanan, kini diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian Polres Gowa.
Irfan Harris, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa akun-akun tersebut digunakan untuk menyebarkan fitnah dan merusak reputasi dirinya. “Akun-akun palsu ini telah menyebarkan informasi hoax yang merugikan saya secara pribadi, dan juga mencemarkan nama baik kantor hukum dan keluarga saya,” ujar Irfan dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Irfan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. “Jika menemukan informasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegas Irfan.
Ia berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. “Tidak ada ruang maaf bagi pelaku penyebar fitnah dan berita bohong (hoax). Saya akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegas Irfan Harris.
*Tim Redaksi*












